TEBING-TINGGI(GASSTAMNEWS .COM)– Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Lingkungan 3, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (22/5/2025).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial YN (27 tahun) dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan observasi oleh personel Intelrem 022/PT, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18:15 WIB.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa yaitu 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 11,12 gram.
Saat ini tersangka telah diamankan di Koramil 13/TT Kodim 0204/DS untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.
Korem 022/PT tetap berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika serta menyelamatkan generasi bangsa.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar