Iklan

KPKM RI Dukung Ketegasan Jaksa Wira: Publik Menanti Tuntutan Tegas Dan Pasti.Satu Kasus, Lima Terdakwa, Penundaan Tuntutan Jadi Sorotan.

gasstamnews.com
Selasa, 06 Januari 2026 | 20:29 WIB Last Updated 2026-01-06T13:29:20Z


PEMATANGSIANTAR (GASSTAMNEWS.COM)—Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan dukungan terhadap ketegasan Jaksa Penuntut Umum Wira Afrianda Damanik, S.H. dalam menyusun dan membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam perkara pidana khusus yang berasal dari satu peristiwa penangkapan yang sama, meski disidangkan secara terpisah.


Berdasarkan pemantauan SIPP PN Pematangsiantar, Salah satu perkara telah disidangkan sejak 14 Oktober 2025 dengan lebih dari 12 kali agenda sidang dan memasuki tahap tuntutan. Namun, Agenda pembacaan tuntutan tercatat telah beberapa kali dijadwalkan dan mengalami penundaan sehingga menjadi perhatian publik terkait kepastian hukum.


“Kami menghormati proses hukum, namun kepastian hukum juga harus dijaga. KPKM RI mendukung Jaksa Wira Afrianda Damanik untuk menyampaikan tuntutan yang tegas, Proporsional dan berkeadilan, Agar proses persidangan tidak berlarut dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian,” .Tegas Hunter D. Samosir, Ketua Umum KPKM RI.


KPKM RI menekankan bahwa karena perkara ini melibatkan lima terdakwa dari satu kasus yang sama, Maka konsistensi dan objektivitas tuntutan menjadi kunci agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum.


Sebagai bagian dari kontrol sosial, KPKM RI akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan serta mendukung langkah penegakan hukum yang profesional, Transparan dan berkeadilan.Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) Keadilan Harus Tegak dan Pasti

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPKM RI Dukung Ketegasan Jaksa Wira: Publik Menanti Tuntutan Tegas Dan Pasti.Satu Kasus, Lima Terdakwa, Penundaan Tuntutan Jadi Sorotan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan