PEMATANGSIANTAR (GASSTAMNEWS.COM)—Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) melalui Ketua Umumnya, Hunter D Samosir, mengingatkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, Profesionalitas dan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika yang hingga kini telah berjalan 80 hingga 90 hari persidangan, Namun belum juga memasuki tahapan pembacaan tuntutan.
KPKM RI menyoroti secara khusus lima orang terdakwa, masing-masing berinisial R.S., R.T.F.G., J.S.S., R.S.J dan A.M.A., yang perkaranya menjadi perhatian publik sejak penangkapan di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21.
Penangkapan tersebut sempat berujung pada penutupan operasional THM Studio 21, namun kemudian kembali dibuka dengan alasan belum adanya kepastian hukum. Di sisi lain, Proses persidangan terhadap para terdakwa justru berjalan cukup lama dan belum menunjukkan kejelasan tahapan akhir.
“Sidang yang telah berlangsung hingga 80–90 hari tanpa tuntutan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, Pada banyak perkara narkotika lainnya, rata-rata 40 sampai 60 hari persidangan sudah masuk tahap tuntutan, bahkan putusan hingga banding,”.Tegas Hunter D Samosir.
Menurut KPKM RI, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan praktik penanganan perkara narkotika sejenis sehingga memunculkan persepsi ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.
KPKM RI juga secara terbuka mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Wira Afrianda Damanik, SH, bersama rekan-rekan JPU lainnya,Agar tidak melakukan manuver apa pun dalam proses persidangan yang dapat menimbulkan persepsi negatif maupun mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami tidak menuduh, tetapi mengingatkan agar proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional. Perkara narkotika adalah perkara serius yang menyangkut masa depan generasi dan wibawa penegakan hukum,”.Ujarnya.
KPKM RI menegaskan akan terus memantau jalannya persidangan serta tidak menutup kemungkinan menyampaikan sikap resmi maupun laporan kepada pengawasan internal kejaksaan dan lembaga terkait, Apabila proses hukum dinilai berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas.
“Keadilan yang tertunda berpotensi menjadi ketidakadilan. Karena itu, kepastian hukum harus segera diwujudkan,”.Tutup Hunter D Samosir.
(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar