Iklan

KPKM RI Nilai Bea Cukai Pematangsiantar Belum Responsif Terkait Penanganan Rokok Ilegal.

gasstamnews.com
Senin, 29 Desember 2025 | 21:46 WIB Last Updated 2025-12-29T14:46:53Z


PEMATANGSIANTAR (GASSTAMNEWS.COM)—Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti belum adanya respons tertulis dari Kantor Bea Cukai Pematangsiantar atas surat permohonan konfirmasi resmi terkait peredaran rokok ilegal dan mekanisme penanganannya.


Surat bernomor 077/SPm/KONFIRMASI/KPKM-RI/XII/2025 dengan sifat penting tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Bea Cukai Pematangsiantar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau rilis resmi yang diterima KPKM RI.


Permohonan klarifikasi itu diajukan menyusul temuan lapangan terbaru, Dimana Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap rokok ilegal dan selanjutnya menyerahkan seluruh barang bukti ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.


Ketua KPKM RI, Hunter Samosir, Menyampaikan bahwa keterlambatan respons tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.


“Kami tidak menuduh dan tidak mengintervensi proses hukum. Namun, Sebagai bentuk kontrol publik, kami mempertanyakan mekanisme penanganan di Bea Cukai setelah menerima barang bukti dari Polres, termasuk kejelasan proses hukum dan tindak lanjutnya,”.Ujar Hunter.

Berlandaskan Aturan Hukum,Dalam surat resminya, KPKM RI menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut berpedoman pada:

Pasal 28F UUD 1945, tentang hak masyarakat memperoleh informasi;

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56 terkait sanksi rokok ilegal;

PMK No. 67/PMK.04/2018 tentang pengawasan Barang Kena Cukai;

Perpres Nomor 74 Tahun 2013 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


KPKM RI juga menyoroti fakta bahwa Kota Pematangsiantar belum memiliki Perda khusus tentang minuman beralkohol, Sehingga pengawasan peredarannya sepenuhnya mengacu pada regulasi pusat dan kewenangan Bea Cukai.


Pertanyakan SOP dan Transparansi,Dalam surat tersebut, KPKM RI secara resmi meminta penjelasan mengenai,SOP Bea Cukai dalam menangani rokok ilegal hasil tangkapan aparat eksternal.


Status proses hukum atas barang bukti yang diserahkan Polres,Data penindakan rokok ilegal enam bulan terakhir,Pengawasan pita cukai serta distribusi minuman beralkohol di tempat hiburan malam.


Sekretaris KPKM RI Yanti Sidauruk, Menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah spekulasi publik.


“Jika tidak ada penjelasan resmi, justru akan muncul persepsi negatif di masyarakat. Transparansi adalah bagian dari penegakan hukum itu sendiri,”.Tegasnya.


Sementara itu, Bendahara KPKM RI Ricardo Nainggolan menyatakan bahwa KPKM RI tetap membuka ruang dialog dan koordinasi apabila Bea Cukai bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka.


KPKM RI berharap Bea Cukai Pematangsiantar dapat segera memberikan jawaban tertulis dan penjelasan resmi, Guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penanganan rokok ilegal berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



(Team)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPKM RI Nilai Bea Cukai Pematangsiantar Belum Responsif Terkait Penanganan Rokok Ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan