SIMALUNGUN (GASSTAMNEWS.COM) —Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti dugaan ketidakterbukaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pelanggaran linearitas guru di SMA Negeri 1 Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Jumat(31/10/2025)
Hasil penelusuran lembaga tersebut mengungkap adanya sejumlah guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran lintas rumpun ilmu, sementara penggunaan dana BOS diduga tidak disertai laporan transparan, khususnya pada komponen honorarium guru.
Berdasarkan data tenaga pendidik SMA Negeri 1 Silimakuta tahun ajaran 2023–2024, terdapat guru yang mengampu lebih dari dua mata pelajaran di luar rumpun keilmuannya:
Nama Guru Mata Pelajaran Jumlah Mapel Catatan:
Posman Samuel Panjaitan Muatan Lokal, Prakarya & Kewirausahaan, Seni Rupa 3 Lintas rumpun, tidak linear
Anarti Girsang Biologi, Muatan Lokal Potensi Daerah 2 Lintas rumpun sains & lokal
Rico Kusnandar S Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti, Muatan Lokal 2 Lintas rumpun agama & lokal
Nismah Purba Matematika Tingkat Lanjut, Muatan Lokal 2 Lintas rumpun eksakta & lokal
Lindawati Tarigan Kimia, Muatan Lokal 2 Lintas rumpun sains & lokal
“Guru yang mengajar lintas rumpun atau lebih dari tiga mata pelajaran berpotensi menyalahi ketentuan linearitas guru, sebagaimana diatur dalam Dapodik dan Permendikbud,”.Jelas Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir.
Dana BOS di SMA Negeri 1 Silimakuta pada tahun 2023–2024 tercatat mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar untuk dua tahap penyaluran. Dari hasil pemantauan KPKM RI, terdapat sejumlah catatan penting:
1. Pembayaran honor guru mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak disertai rincian nama penerima dan jumlah jam mengajar masing-masing.
2. Sejumlah guru yang mengajar lintas rumpun tetap menerima honor yang menurut KPKM RI perlu ditelusuri legalitas dan proporsionalitasnya.
3. Komponen penggunaan BOS untuk pemeliharaan sarana dan kegiatan pembelajaran di beberapa tahap justru tercatat nihil.
KPKM RI menyatakan telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMA Negeri 1 Silimakuta dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada pertengahan Oktober 2025.Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.
“Kami mendorong pihak sekolah dan dinas untuk membuka data penggunaan BOS secara transparan. Guru yang mengajar lintas rumpun harus dijelaskan mekanisme honor dan jam mengajarnya. Tanpa itu, Penggunaan dana BOS tidak dapat dipertanggungjawabkan secara publik,”. Tegas Hunter.
Sebagai tindak lanjut, KPKM RI akan melakukan audit lapangan terhadap realisasi kegiatan dan pembayaran honor guru.
Menyusun laporan resmi (Amicus Curiae) untuk disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Inspektorat Jenderal dan Aparat Penegak Hukum.
Mendorong evaluasi pola linearitas pengajaran di seluruh SMA Negeri di Kabupaten Simalungun agar penggunaan dana BOS benar-benar sesuai dengan peruntukan.
(Team)



 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar