Iklan

Tegaskan Komitmen Keterbukaan, Kemenko Polkam Perkuat Layanan Informasi.

gasstamnews.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 13:14 WIB Last Updated 2025-07-10T06:14:22Z


BOGOR (GASSTAMNEWS.COM)- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Dalam forum yang digelar di Bogor ini, Kemenko Polkam menyusun strategi teknis untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan optimal, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Rakor ini dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho serta dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa dan para perwakilan unit kerja di lingkungan Kemenko Polkam.


Dalam sambutannya, Agung menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menjamin hak publik atas informasi serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


"Pemerintah dituntut tidak hanya sekadar menyediakan informasi, tetapi juga memiliki sistem tata kelola informasi yang efektif, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan,".Ungkapnya.


Rakor ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan KIP di tahun sebelumnya, serta wadah untuk mengidentifikasi hambatan yang masih dihadapi seperti kurangnya kapasitas SDM hingga belum optimalnya integrasi digital dalam pelayanan informasi.


Kemenko Polkam sebagai lembaga yang menangani isu strategis nasional, memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin transparansi informasi kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Rakor ini menjadi langkah awal menyusun peta jalan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Kemenko Polkam.


"Penguatan tata kelola pelayanan informasi merupakan upaya sistematis untuk memperbaiki sistem, prosedur, dan sumber daya yang digunakan oleh pemerintah dalam menyediakan informasi publik," .Kata Agung.


Hal ini menurutnya selaras dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya penyediaan dan pelayanan informasi publik secara proaktif dan responsif.


Acara ini diakhiri dengan diskusi lintas unit kerja dan penyusunan langkah teknis bersama guna menghadapi Monev KIP 2025 secara lebih matang dan terintegrasi.


(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegaskan Komitmen Keterbukaan, Kemenko Polkam Perkuat Layanan Informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan