Iklan

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

gasstamnews.com
Jumat, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-07-04T10:32:01Z



SIMALUNGUN (GASSTAMNEWS.COM)-Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029, yang akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan di Tanoh Habonaron Do Bona, Kabupaten Simalungun.


Nota pengantar RPJMD tersebut disampaikan Bupati Simalungun dalam rapat Paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Simalungun, Sumut.Jum'at (4/7/2025).


Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sugiarto didampingi Wakil Ketua, Bonauli Rajagukguk dan Jepra H Manurung serta dihadiri Anggota DPRD Simalungun, Plt Sekda, Albert R Saragih bersama pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.


Dalam Nota Pengantar tersebut Bupati menyampaikan, RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah. 


Visi dan misi pembangunan 5 tahun ke depan adalah Misi: "Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju, dengan 5 Misi yaitu Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi dan Sinergi.


Adapun tahapan penyusunan dokumen RPJMD telah melalui proses yang panjang, diawali dengan persiapan rancangan teknokratik pada bulan Oktober Tahun 2023 lalu  bersamaan dengan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD.


Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD telah dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik pada bulan April 2025 lalu. Juga  telah melalui tahapan konsultasi Ranwal RPJMD ke Pemprov. Sumut, lintas Perangkat Daerah dan forurm perangkat daerah serta Musrenbang RPJMD pada bulan Juni 2025 lalu.


Untuk itu, Bupati berharap kepada DPRD untuk dapat membahas Ranperda RPJMD dalam rangka memperoleh persetujuan bersama sehingga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.


Bupati juga berharap RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 dapat menjadi panduan strategi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Simalungun dalam rangka mewujudkan Simalungun Maju.


Dalam rapat Paripurna DPRD tersebut ditetapkan nama anggota Panitia Khusus (Pansus) membahas Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029.


(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan