SIMALUNGUN (GASSTAMNEWS.COM)– Proyek pembangunan jalan rabat beton di Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur desa itu justru memunculkan dugaan penyimpangan, baik dari segi spesifikasi teknis (Spek) maupun rencana anggaran belanja (RAB).
Informasi awal diperoleh dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan kecurigaan terhadap proses pembangunan yang tidak merata. “Tengoklah, bangunan rabat beton di Huta IV Tanjung Onom. Sebagian memang memakai alas plastik, tapi sebagian lagi tidak. Dasarnya juga hanya ditimbun pasir. Apa begitu SOP-nya?” ujar warga tersebut kepada awak media, Jumat (13/06/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media langsung turun ke lokasi dan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek. Proyek rabat beton ini berasal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertulis dalam plank proyek, dengan nilai biaya fisik Rp67.843.260 dan volume pekerjaan 2,5 meter x 0,15 cm x 67 meter.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lapangan, ditemukan bahwa ketebalan rabat beton hanya sekitar 0,10 cm, berbeda dengan yang tertulis pada plank proyek. Selain itu, pondasi dasar bangunan tidak seluruhnya menggunakan alas plastik dan tampak hanya ditimbun menggunakan pasir, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut lebih mementingkan keuntungan pribadi oknum Kepala Desa (Kades) setempat dibandingkan kualitas dan manfaat jangka panjang untuk masyarakat. Warga pun mempertanyakan komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apapun atau memilih bungkam.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, khususnya Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini. Transparansi penggunaan anggaran desa sangat penting untuk menghindari kerugian negara dan menjamin pembangunan yang bermanfaat untuk warga.
Jika terbukti adanya pelanggaran, maka hal ini patut ditindaklanjuti secara hukum agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi seluruh perangkat desa lainnya. Pembangunan seharusnya menjadi berkat, bukan alat mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.
(CH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar