ASAHAN (GASSTAMNEWS.COM)– Aktivitas pertambangan ilegal jenis Galian C di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan semakin marak dan bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Asahan. Hal ini menimbulkan keresahan publik, karena aktivitas tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penertiban hukum yang berarti.
Lokasi tambang diduga ilegal ini berada di Desa Bahung Sibatu-Batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Dalam satu hamparan lahan yang luas, diketahui terdapat empat pengelola yang masing-masing menguasai titik-titik operasi tambang tanpa izin yang sah. Hal ini terungkap dari hasil investigasi tim media yang turun langsung ke lokasi pada 8 Juni 2025.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi mengenai akses menuju lokasi. “Kalau masuk dari Tanjung Alam dan lewat kolam renang RGL, lurus saja, sebelah kiri. Di sana ada beberapa lokasi galian. Pertama milik inisial HM, lalu ada dua lagi milik oknum loreng bermarga GTM, dan satu lagi milik R.A, pensiunan dari dinas cokelat,”.Ungkap warga kepada tim investigasi.
Lebih lanjut, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi izin pertambangan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi seperti SIPB atau IUP. Ironisnya, meskipun aktivitas ini merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak tampak adanya penindakan dari Polres Asahan.
Padahal, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Perda Nomor 7 Tahun 2002 juga secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran usaha tambang tanpa izin di daerah.
Ketika tim mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak kepolisian, mulai dari Kanit Tipiter Polres Asahan Iptu Toman Napitupulu, Kasat Reskrim AKP Guhlam, hingga Kapolres Asahan AKBP Afdal, semua pihak tersebut tidak memberikan respons terhadap pesan konfirmasi yang dikirim via WhatsApp pada Rabu, 11 Juni 2025. Pesan hanya dibaca atau bahkan tidak dibuka sama sekali.
Sikap bungkam dari Polres Asahan atas dugaan tambang ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ilegal ini? Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Mengingat kondisi ini, masyarakat dan penggiat lingkungan mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera turun tangan. Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut diminta melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi galian dan menindak tegas para pengusaha tambang ilegal serta oknum yang diduga membekingi aktivitas merugikan negara ini.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar