ASAHAN(GASSTAMNEWS.COM) — Perkara dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan hingga kini masih menuai polemik. Kasus yang ditangani oleh Polres Asahan tersebut dinilai berjalan di tempat dan belum menunjukkan kejelasan hukum.
Oknum DPRD yang dimaksud diketahui bernama Pajar Aprianto, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Asahan. Ia ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Asahan di kediamannya yang berlokasi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada 20 April 2025, atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian sabung ayam.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Asahan telah menetapkan Pajar Aprianto sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Namun demikian, pada November 2025, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan dikembalikan. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap dan meminta agar Polres Asahan melengkapi kekurangan administrasi maupun materiil.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, hingga memasuki akhir tahun 2025, perkara yang melibatkan oknum wakil rakyat tersebut belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.
Menanggapi hal ini, tokoh Gerakan Pemuda Sumatera Utara dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial), Try Aditya menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.
“Sudah berbulan-bulan perkara oknum DPRD itu berjalan, namun tidak ada titik terang. Padahal, sudah jelas yang bersangkutan tertangkap di kediamannya saat bermain judi sabung ayam,” ujar Try Aditya kepada awak media melalui sambungan seluler. Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan,Apabila Polres Asahan masih belum mampu menuntaskan perkara tersebut dengan alasan kelengkapan berkas.

.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar