PEMATANGSIANTAR (GASSTAMNEWS.COM)— Aparat kepolisian tengah menangani dua peristiwa hukum terpisah yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di wilayah Kota Pematangsiantar. Kedua peristiwa tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan laporan informasi dugaan gangguan ketertiban masyarakat.
Peristiwa pertama merupakan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S.S. yang terjadi di kawasan Pulo Kumba sekitar pukul 15:00 WIB. Akibat kejadian tersebut,Korban mengalami luka serius yang diduga akibat pembacokan.
Pihak keluarga korban melalui istrinya berinisial S. telah membuat laporan resmi ke Mako Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 16:00 WIB, Polsek Martoba menerima laporan informasi (LIDIK) dari seorang warga berinisial C.P. terkait dugaan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.
Laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal termasuk pendalaman kemungkinan adanya unsur gangguan ketertiban umum,Perusakan maupun indikasi penganiayaan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang sah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri tidak mudah terprovokasi serta tidak melakukan intimidasi,Tekanan maupun tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada intimidasi ataupun upaya provokasi yang dapat memperkeruh suasana,”.Tegas KPKM RI dalam pernyataan resminya.
KPKM RI juga menyoroti bahwa kawasan Pulo Kumba kerap dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan media dengan dugaan transaksi barang haram. Oleh karena itu,Setiap peristiwa hukum yang terjadi di wilayah tersebut berpotensi memunculkan stigma dan opini publik yang berlebihan apabila tidak disikapi secara bijak.
“Kami mengingatkan semua pihak, termasuk media dan masyarakat untuk tidak membangun generalisasi atau framing yang dapat merugikan masyarakat setempat serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”.Lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, KPKM RI menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian,Baik Polres Pematangsiantar maupun Polsek Martoba,Akan bekerja secara profesional, Transparan dan berkeadilan dalam menangani setiap laporan yang masuk.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara, Tim Penasihat Hukum (PH) KPKM RI menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Hukum harus ditegakkan secara berkeadilan. Pendampingan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dan konstitusional,”.Tegas PH KPKM RI.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dan seluruh proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
(Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar