Iklan

KPKM RI Soroti Kinerja Kepala BNN Siantar: 150 Hari Tanpa Gebrakan Nyata, Dugaan Pembiaran Peredaran Narkoba Muncul ke Permukaan.

gasstamnews.com
Selasa, 11 November 2025 | 21:23 WIB Last Updated 2025-11-11T14:23:49Z


PEMATANGSIANTAR (GASSTAMNEWS.COM)— Kordinator Pengawasan Kebijakan dan Masyarakat Republik Indonesia (KPKM RI) menyoroti kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Arief Hasibuan, S.Sos. yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan sejak menjabat pada Juni 2025 lalu.


Selama 150 hari masa kepemimpinan, KPKM RI menilai tidak terlihat langkah nyata dalam menekan peredaran narkoba yang semakin masif, terstruktur, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat di Kota Pematangsiantar. Padahal, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN memiliki tugas utama dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.


“Kami sangat menyesalkan kondisi ini. Peredaran narkoba di Siantar seolah tidak terkendali. BNN sebagai garda terdepan dalam pemberantasan justru belum menunjukkan gebrakan nyata,”.Tegas perwakilan KPKM RI dalam keterangan tertulisnya.


KPKM RI menilai kegiatan BNN selama ini hanya berfokus pada program P4GN (Pencegahan, Pemberdayaan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba) serta razia gabungan yang bersifat seremonial, tanpa disertai penindakan konkret terhadap jaringan peredaran narkoba maupun lokasi rawan seperti tempat hiburan malam (THM).


Bahkan, KPKM RI menyoroti fakta bahwa beberapa THM yang sebelumnya ditutup akibat terindikasi sebagai lokasi peredaran narkoba kini kembali beroperasi dan muncul pula THM baru yang berpotensi menjadi titik rawan peredaran.


“Apakah hal ini telah menjadi perhatian serius dari BNN? Ataukah ada dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu demi keuntungan pribadi?”.Ujar KPKM RI dengan nada kritis.


Dasar Hukum: Oknum Terlibat Dapat Dijerat Pidana Berat.KPKM RI juga mengingatkan bahwa setiap aparat penegak hukum atau pejabat negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan peredaran narkoba dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan:


1. Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

→ Mengatur kepemilikan, Penyimpanan, atau penguasaan narkotika tanpa hak dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana mati atau seumur hidup bila dalam jumlah besar.


2. Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika

→ Bagi siapa pun yang menjual, menjadi perantara jual beli, atau mendistribusikan narkotika dapat dipidana minimal 5 tahun hingga pidana mati.


3. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika

→ Mengatur percobaan, permufakatan jahat, atau turut serta dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman sama seperti pelaku utama.


4. Pasal 52 KUHP

→ Jika pelaku adalah pejabat atau aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatannya,Maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok.


 “Tidak ada ruang bagi oknum aparat yang terlibat atau membiarkan peredaran narkoba. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”.Tegas KPKM RI.


Sebagai lembaga pengawasan kebijakan publik, KPKM RI menegaskan komitmennya untuk tetap konsisten dan independen dalam mengawal pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar serta mendesak evaluasi serius terhadap kinerja Kepala BNN Kota Pematangsiantar.


(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPKM RI Soroti Kinerja Kepala BNN Siantar: 150 Hari Tanpa Gebrakan Nyata, Dugaan Pembiaran Peredaran Narkoba Muncul ke Permukaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan