Iklan

KPKM RI Duga Ada Ketidakterbukaan dan Potensi Penyimpangan Dalam Pengelolaan PPJ dan PJU Di Kota Pematangsiantar

gasstamnews.com
Selasa, 11 November 2025 | 12:56 WIB Last Updated 2025-11-11T05:56:52Z


PEMATANGSIANTAR (GASSTAMNEWS.COM)—Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menduga adanya ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kota Pematangsiantar. Dugaan ini muncul setelah KPKM RI menerima jawaban tertulis PLN UP3 Pematangsiantar ULP Siantar Kota tertanggal 10 November 2025, yang dinilai tidak menunjukkan transparansi penuh dalam pengelolaan dana dan aset penerangan jalan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Manager Unit Layanan Pelanggan Siantar Kota, Janno Elveri Marbun, PLN menyebut bahwa seluruh proses pemungutan dan penyetoran PPJ dilakukan secara terpusat di PLN Pusat bukan di unit daerah. Dana PPJ kemudian disetorkan ke Kas Daerah Pemko Pematangsiantar melalui sistem aplikasi pusat (P2AST).

Namun, PLN juga mengakui bahwa belum ada sistem verifikasi bersama antara PLN dan Pemerintah Kota untuk memastikan kesesuaian data dan nilai setoran pajak yang dilaporkan.

KPKM RI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data PPJ antara PLN dan Pemko serta membuka ruang terjadinya penyimpangan atau manipulasi dalam pelaporan dan penyetoran dana penerangan jalan yang bersumber dari masyarakat.

“Ketiadaan mekanisme verifikasi dan audit bersama menimbulkan celah ketidakjelasan arus dana PPJ. Ini harus segera diaudit agar publik tahu sejauh mana transparansi diterapkan,”.Ujar Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir dalam keterangan resminya

Selain itu, dalam aspek Penerangan Jalan Umum (PJU), PLN mengaku tidak memiliki data jumlah tiang,Panel dan lampu aktif PJU serta tidak memiliki peta sebaran jaringan penerangan jalan di Kota Pematangsiantar.

Kondisi ini menandakan tidak adanya basis data terpadu antara PLN dan Pemerintah Kota, yang menurut KPKM RI dapat memperlemah sistem pengawasan dan menimbulkan dugaan adanya titik PJU yang tidak terdata namun tetap menyerap anggaran listrik.

PLN juga menyebut adanya potensi kebocoran daya atau sambungan ilegal pada fasilitas publik, meskipun tidak disampaikan langkah konkret penanganannya.

KPKM RI menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan dalam pengawasan dan distribusi listrik untuk fasilitas penerangan umum.

Sementara itu,Dalam aspek transparansi informasi, PLN berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Direksi PLN No. 501.K/DIR/2012, yang mengkategorikan data konsumsi listrik pemerintah dan PJU sebagai informasi yang dikecualikan.

KPKM RI menilai kebijakan tersebut dapat menutup akses publik terhadap penggunaan listrik fasilitas umum yang dibiayai oleh APBD sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik.

 “Kami menduga ada pembiaran terhadap ketidakterbukaan data publik yang seharusnya bisa diawasi masyarakat. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan,”.Tegas Hunter.

KPKM RI berencana untuk menyampaikan laporan hasil analisis dan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan instansi pengawas terkait,Guna memastikan adanya audit menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan,Setoran dan penggunaan dana PPJ serta operasional PJU di wilayah Kota Pematangsiantar.


(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPKM RI Duga Ada Ketidakterbukaan dan Potensi Penyimpangan Dalam Pengelolaan PPJ dan PJU Di Kota Pematangsiantar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now

Iklan