PEMATANGSIANTAR (GASSTAMNEWS.COM) – Gerakan Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (K.A.M Sumut) resmi melaporkan tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan melalui jalur SP4N Lapor! pada tanggal 6 Oktober 2025.
Ketua Penggerak K.A.M Sumut, Tri Aditya, mengonfirmasi bahwa laporan itu merupakan langkah nyata dari pihaknya dalam menuntut ketegasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran izin operasional oleh tiga THM di wilayah Kota Pematang Siantar. “Iya benar bang, laporan kami terkait ketiga tempat hiburan malam tersebut kami sampaikan melalui SP4N Lapor pada tanggal 6 Oktober 2025,”.Ungkap Tri saat ditemui awak media.Kamis (10/10/2025).
Tri menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan karena pihaknya menilai Pemerintah Kota Pematang Siantar, khususnya Dinas DPMPTSP setempat tidak memiliki ketegasan untuk menindak pemilik tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin. “Kami merasa pemerintah kota tidak punya nyali untuk menindak tegas. Sudah berapa minggu kami tunggu gebrakan mereka tetapi hasilnya nihil,”.Ujarnya.
Ia menambahkan, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan penjualan minuman keras jenis arak Bali yang tidak memiliki izin edar resmi di salah satu dari tiga tempat hiburan malam yang dilaporkan. “Selain izin operasional, kami juga menemukan dugaan penjualan miras ilegal di salah satu THM. Ini jelas melanggar aturan dan harus segera ditindak,”.Tegas Tri.
Menurutnya, kinerja DPMPTSP Kota Pematang Siantar sangat buruk dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menjalankan tugasnya. “Kinerjanya bobrok, banyak pencitraan agar terlihat bagus di mata provinsi dan kementerian. Tapi untuk menindak tiga tempat hiburan malam saja tidak berani,”.Sambungnya.
Adapun tiga tempat hiburan malam yang dilaporkan oleh K.A.M Sumut yaitu New Evo Star, Anda Karaoke & Hotel serta Nes Restobar dan Premium Pool. Ketiganya diduga tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah daerah.
Laporan resmi dari K.A.M Sumut tersebut telah diteruskan ke Kementerian Investasi/BKPM RI dan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan perhatian dan penindakan lebih lanjut. Mereka berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Harapan kami, BKPM dan DPMPTSP Provinsi Sumut dapat turun langsung menindaklanjuti laporan ini. Jika memang terbukti tidak berizin, maka sudah seharusnya tempat hiburan malam tersebut ditutup agar tidak merusak citra penegakan hukum di daerah,”.Tutup Tri ARditya.
(Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar