SIMALUNGUN (GASSTAMNEWS.COM)-Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji, Albert Rismawanto Saragih, SIP, MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun.
Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Simalungun tersebut berlangsung di pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara.Rabu (30/7/2025).
Sebagai saksi dalam pelantikan itu adalah Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Debora DPI Hutasoit, serta rohaniawan kristen Protestan.
Pelantikan Pj Sekda ini ditandai dengan penandatangan berita acara pelantikan dan fakta integritas oleh pejabat yang dilantik, disaksikan oleh Bupati Simalungun.
Pelantikan ini sesuai Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/913/2025 dan memperhatikan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.1/2826/VII/2025.
Susuai dengan SK Bupati Itu Masa jabatan Pj Sekda ini paling lama 3 bulan dan atau berhenti saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun definitif.
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan, pengambilan sumpah/janji jabatan ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Simalungun, dengan harapan pelaksanaan pemerintahan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Disampaikan Bupati, kedudukan Pj Sekda memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan Sekda Definitif, oleh karena itu diharapkan kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan pejabat pimpinan tertinggi Pratama untuk saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas demi tercapainya tujuan pembangunan Kabupaten Simalungun.
"Kami mengajak seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Simalungun termasuk pejabat yang dilantik untuk bersama-sama, saling bahu-membahu menghadapi tantangan ke depan dan bersatu padu untuk mewujudkan visi misi 'Semangat Baru Simalungun Maju.Ujar Bupati.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar