SIMALUNGUN(GASSTAMNEWS.COM)– Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, mencuat ke publik. Kepala sekolah diduga meraup keuntungan dari kutipan yang dibebankan kepada siswa, berupa uang OSIS sebesar Rp5.000 per siswa setiap bulan serta uang komite sebesar Rp65.000 per bulan.
Padahal, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat ke rekening sekolah terbilang fantastis, mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun. Dengan adanya dana BOS yang besar, seharusnya tidak ada lagi pungutan dari siswa, termasuk uang komite.
Menurut aturan, komite sekolah seharusnya mencari bantuan dari sumber lain seperti Corporate Social Responsibility (CSR) atau donasi dari orang tua yang mampu, tanpa mematok nominal yang wajib dibayarkan setiap siswa. Kutipan yang bersifat seragam justru bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Ilham Syaputra, perwakilan DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Ombudsman Provinsi Sumatera Utara untuk turun langsung menginvestigasi dugaan pungli di SMA Negeri 1 Tanah Jawa.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Ombudsman Provinsi Sumatera Utara agar segera turun ke sekolah dan menindaklanjuti masalah ini".Ujar Ilham.
Diharapkan dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik pungli ini demi melindungi hak-hak siswa dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih serta transparan.
(Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar