GASSTAM,NEWS.COM - Sejumlah perangkat desa di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatrea Utara, mengaku kesal lantaran adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp750 ribu per orang untuk prosesi pelantikan.
Demikian disampaikan sejumlah perangkat desa yang akan dilantik kepada wartawan.
Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mereka diharuskan membayar biaya tersebut sebelum dilantik.
"Kami dibebani biaya Rp 750 ribu per orang, bang. Pelantikan dilakukan secara bergiliran di salah satu nagori, dibagi dalam dua sesi. Pagi tujuh nagori, siang dilanjutkan tujuh nagori, lagi," ujarnya melalui melalui WhatsApp, Kamis (30/1/25).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Simalungun Ricardo Nainggolan mengecam keras pungutan tersebut. Ia menegaskan, beban biaya pelantikan tidak seharusnya dibebankan kepada perangkat desa.
"Ini sangat miris. Pangulu seharusnya tidak mengenakan biaya pelantikan kepada perangkat desa. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut pungutan ini. Sebelumnya, biaya pelantikan perangkat desa tidak pernah dikenakan," kata Ricardo melalui WhatsApp, Kamis (30/1/25).
Senada dengan itu, salah seorang aktivis ketua Bidang Analisa dan Kajian Dewan Pimpinan Pusat LSM Wadah Generas Anak Bangsa (WGAB) Riswan Pasaribu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, (31/1/25), menegaskan, biaya pelantikan di beberapa daerah lain tentu sudah diatur dalam peraturan daerah di masing-masing kabupaten. Ia pun mengaku heran mengapa di wilayah Kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Sidamanik, bisa ada pungutan biaya pelantikan bagi perangkat desa.
"Biaya pelantikan perangkat desa seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan APBD Kabupaten. Tentunya, ini seharusnya sudah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Simalungun," jelasnya.
Untuk itu, Riswan yang juga merupakan putra kelahiran Kabupaten Simalungun itu berharap kepada DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera meminta penjelasan perihal terkait polemik yang dihadapi para perangkat desa tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun.
"Kami minta kepada anggota dewan yang terhormat untuk segera mempertanyakan hal ini kepada Pemerintah Daerah. Bagaimana mungkin pemerintah daerah tidak memberikan sosialisasi yang memadai mengenai peraturan daerah tentang biaya pelantikan perangkat desa yang seharusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," kata aktivis yang kerap melaporkan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan, baik laporan ke Kejaksaan Agung maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar